Bengkulu (Antara) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu meminta perusahaan pemilik izin tambang emas di Kabupaten Seluma agar segera beroperasi.
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Oktaviano, di Bengkulu, Selasa, mengatakan keterlambatan beroperasinya perusahaan tambang membuat potensi penambangan ilegal menjadi meningkat.
"Ya harus segera memulai kegiatan, yang kita cemaskan banyak masyarakat atau penduduk lain yang menjadi penambang ilegal kalau belum ada kegiatan di daerah tambang," kata dia.
Saat ini, kata Oktaviano, sudah terlihat beberapa orang mulai melakukan aktivitas penambangan ilegal, dan hal tersebut masih dalam pantauan dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu dipercaya akan menyebabkan pencemaran limbah berbahaya, selain merusak alam juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat setempat.
"Bahan bahan pemurnian yang dipakai berbahaya, tidak ada kontrol penggunaan dan standar pengelolaannya, ini yang membahayakan," kata dia.
Sebenarnya perusahaan pemilik izin, yakni PT Energi Swa Dinamika Muda telah melakukan eksplorasi awal pada satu blok yang diperkirakan memiliki kandungan emas di Kabupaten Seluma.
Dari eksplorasi awal, satu blok tersebut berpotensi memiliki kandungan sebesar satu juta ounce emas. Satu ounce jika dikonversi ke satuan gram yakni sekitar 280 gram, sehingga secara keseluruhan di blok tersebut memiliki potensi emas 280 juta gram.
Potensi emas di Kabupaten Seluma itu berada di dalam kawasan seluas 30.000 hektare, namun sebagian kawasan tersebut adalah hutan lindung. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Oktaviano, di Bengkulu, Selasa, mengatakan keterlambatan beroperasinya perusahaan tambang membuat potensi penambangan ilegal menjadi meningkat.
"Ya harus segera memulai kegiatan, yang kita cemaskan banyak masyarakat atau penduduk lain yang menjadi penambang ilegal kalau belum ada kegiatan di daerah tambang," kata dia.
Saat ini, kata Oktaviano, sudah terlihat beberapa orang mulai melakukan aktivitas penambangan ilegal, dan hal tersebut masih dalam pantauan dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu dipercaya akan menyebabkan pencemaran limbah berbahaya, selain merusak alam juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat setempat.
"Bahan bahan pemurnian yang dipakai berbahaya, tidak ada kontrol penggunaan dan standar pengelolaannya, ini yang membahayakan," kata dia.
Sebenarnya perusahaan pemilik izin, yakni PT Energi Swa Dinamika Muda telah melakukan eksplorasi awal pada satu blok yang diperkirakan memiliki kandungan emas di Kabupaten Seluma.
Dari eksplorasi awal, satu blok tersebut berpotensi memiliki kandungan sebesar satu juta ounce emas. Satu ounce jika dikonversi ke satuan gram yakni sekitar 280 gram, sehingga secara keseluruhan di blok tersebut memiliki potensi emas 280 juta gram.
Potensi emas di Kabupaten Seluma itu berada di dalam kawasan seluas 30.000 hektare, namun sebagian kawasan tersebut adalah hutan lindung. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016