Rejang Lebong (Antara) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kesulitan memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp657 juta.

Kepala Dishub Kominfo Rejang Lebong, Sunan Aspriadi, di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, kendati target PAD 2016 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dari Rp800 juta menjadi Rp657 juta, namun sulit terpenuhi karena berkurangnya sektor penerimaan bidang yang menjadi kewenangan mereka.

Kalau tahun 2015 lalu Rejang Lebong masih bisa memungut retribusi tower seluler, tapi sekarang sudah tidak boleh lagi. "Kalaupun Pemkab Rejang Lebong mengeluarkan Perda retribusi tower seluler yang disahkan DPRD Rejang Lebong September 2016 lalu namun sampai sekarang masih di verifikasi Kemendagri," katanya.

Dari target PAD sebesar Rp657 juta tersebut, kata dia, saat ini baru terealisasi berkisar Rp400 jutaan atau 60 persen, dimana sumber PAD dari sektor perhubungan ini berasal dari retribusi fasilitas terminal seperti penyewaan kios, parkir khusus dan parkir tepi jalan.

Berkurangnya penerimaan dari sektor retribusi menara provider tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-XII/2014 tertanggal 26 Mei 2015 yang memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Kame Komunikasi Indonesia terkait masalah retribusi menara provider telekomunikasi.

Retribusi tower seluler itu, kata dia, pada tahun sebelumnya menyumbangkan PAD hingga Rp300 juta yang dipungut dari tujuh provider atas pengelolaan 60 tower yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2016 lalu DPRD Rejang Lebong mengesahkan lima perda yang diajukan pemkab setempat antara lain Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Seterusnya, Perda Penyertaan Modal BUMD dan pihak ketiga lainnya. Perda Pencegahan Narkoba, kemudian Perda Retribusi Menara Telekomunikasi dan Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dari lima perda ini dua diantaranya masih diverifikasi oleh Kemendagri, yakni Perda Retribusi Menara Telekomunikasi dan Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Sedangkan tiga perda lainnya verifikasinya dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan sudah disetujui untuk diberlakukan. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016