Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk satuan tugas (satgas) antipungli sekaligus mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat korban pungutan liar.

"Instruksi Presiden Joko Widodo memberantas pungli langsung ditindaklanjuti membentuk satgas antipungli dan posko pengaduan," kata Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.

Satgas antipungli tersebut bertugas memantau tempat-tempat pelayanan publik yang selama ini rawan sasaran pungli.

Bagi aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi terberat yakni dipecat.

"Bukan soal kecil besarnya uang yang dipungut tapi dampak perilaku aparatur itu yang mencoreng citra dan melanggar sumpah sebagai aparatur," kata dia.

Wagub menegaskan bahwa aparatur adalah pelayan publik yang memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan posisi dan kewenangannya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Ismed Lakoni mengatakan pemberantasan pungli sudah diinstruksikan kepada seluruh jajarannya.

"Terutama di bidang yang menyentuh langsung dalam pelayanan publik ini yang rawan pungli,"ujarnya.

Ismed mengakui, di istansi yang dipimpinnya terdapat titik-titik rawan untuk melakukan pungli, seperti di bagian pengawasan mutu barang, sewa aula koperasi, pemeriksaan perizinan, dan pembuatan nomor induk koperasi.

Untuk memberantas praktik pungli tambah Ismed, pihaknya akan membuat kotak pengaduan bagi masyarakat.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016