Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan membayar utang dengan menggunakan dana penyertaan modal.

"Penyertaan modal tidak bisa digunakan untuk bayar utang," kata Kabag Administrasi Ekonomi dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sunandi di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi rencana perusahaan itu menggunakan sebagian dana penyertaan modal dari pemerintah setempat untuk melunasi seluruh tunggakan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selain itu, katanya, dana penyertaan modal untuk PDAM sebesar Rp1 miliar tahun ini tidak bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan perusahaan itu.

"Kalau sekarang ini tidak bisa lagi karena sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang dana penyertaan modal untuk PDAM yang mengatur larangan menggunakan dana itu untuk membayar utang dan gaji karyawan," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya kalau perusahaan tersebut berencana menggunakan dana itu untuk membayar utang dan gaji karyawannya disampaikan saat pembahasan perda penyertaan modal di Badan Legislasi DPRD setempat.

Kalau sekarang ini, katanya, perusahaan itu tidak bisa lagi menggunakan dana itu untuk membayar utang dan mmebayar gaji karyawannya.

Ia mengatakan, dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar tahun ini harus dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh perusahaan tersebut.

Direktur PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko Suryadi sebelumnya membayar utang kepada PLN menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp414 juta untuk mengoperasikan kembali pompa air bersih.

Suryadi mengatakan PDAM harus melunasi tunggakan listrik kepada PLN agar bisa memasukkan kembali jaringan listrik yang sudah tiga tahun diputus oleh PLN.

"Kami membutuhkan tenaga listrik untuk mengaktifkan pompa agar dapat menyalurkan air bersih kepada pelanggan," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016