Bengkulu (Antara) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Budiharso mengatakan sebanyak 150 orang pecandu narkoba menjalani program rehabilitasi medis di beberapa layanan kesehatan di daerah itu.

"Ada 150 orang yang mendatangi insitusi penerima wajib lapor dan sedang menjalani rehabilitasi," kata Budiharso di sela-sela kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui pagelaran seni dan budaya di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan para pecandu yang menjalani rehabilitasi tersebut sebagian besar atas kesadaran sendiri untuk mendatangi institusi wajib lapor yang ada di beberapa lembaga, termasuk BNN Provinsi Bengkulu.

Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berupaya meningkatkan peran masyarakat untuk terlibat aktif membawa teman, kerabat atau saudara pecandu narkoba ke institusi wajib lapor sehingga mereka mendapat layanan rehabilitasi," katanya.

Budiharso menambahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak BNN dan petugas di institusi wajib lapor akan merahasiakan identitas pecandu dan keluarganya.

Bagi masyarakat yang ingin membawa teman atau saudara untuk menjalani rehabilitasi, lanjut dia, tidak akan dituntut pidana dan bebas dari pungutan atau gratis.

"Tidak ada pungutan ataupun tuntutan pidana bagi pecandu narkotika karena mereka adalah korban," ujarnya.

Justru dalam Undang-Undang tentang Narkotika tersebut ditegaskan bahwa pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri akan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp2 juta.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016