Polresta Bengkulu berhasil sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 40 lokasi berbeda di wilayah Bengkulu. Empat tersangka berhasil diamankan di antaranya SR (25) dari Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, RS (19) asal Empat Lawang, Sumatera Selatan, AN (21) dari Kecamatan Selabar, dan AF (27) dari Talang Empat, Bengkulu Tengah.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana, Kamis (8/11), menjelaskan dari empat tersangka, dua ditahan di Polresta Bengkulu, sementara dua lainnya ditangkap di Polsek dan satu lagi di Bengkulu Tengah.
"Untuk tersangka yang diamankan di Polresta Bengkulu ada dua orang, kemudian dua lagi ada di Polsek, dan satu anggota komplotan mereka ada juga yang sudah diamankan di Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana di Mapolresta Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Tiga warga ditangkap setelah curi rel kereta di Karawang
Baca juga: Polisi tangkap WNA Inggris rampas truk gabah warga
Judi Online
Berdasarkan penyelidikan, keempat pelaku diduga telah menjual lebih dari 40 kendaraan curian ke luar Provinsi Bengkulu untuk membiayai pembelian narkotika, judi online, dan kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang ditemukan berupa alat hisap (bong) narkotika jenis sabu, menunjukkan kuatnya keterkaitan aksi kejahatan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa dua unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda Vario, satu unit Yamaha Mio, dan satu unit Kawasaki Ninja. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membobol kunci kendaraan dengan kunci T pada malam hari.
“Sebagian besar kendaraan curian telah dijual ke luar provinsi,” kata Ipda Ego menjelaskan sindikat ini beroperasi dengan sistem yang terorganisir dan menargetkan berbagai lokasi di Bengkulu.
Kasus ini masih dalam pengembangan, kata dia, dan Polresta Bengkulu berjanji untuk menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat serta mengusut tuntas peredaran narkotika yang melibatkan kelompok ini.
Baca juga: Maling gondol uang dan emas senilai Rp478 juta dari rumah di Pinang, Tangerang
Baca juga: Gagal maling motor di toko, pelaku tembak petugas keamanan
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana, Kamis (8/11), menjelaskan dari empat tersangka, dua ditahan di Polresta Bengkulu, sementara dua lainnya ditangkap di Polsek dan satu lagi di Bengkulu Tengah.
"Untuk tersangka yang diamankan di Polresta Bengkulu ada dua orang, kemudian dua lagi ada di Polsek, dan satu anggota komplotan mereka ada juga yang sudah diamankan di Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana di Mapolresta Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Tiga warga ditangkap setelah curi rel kereta di Karawang
Baca juga: Polisi tangkap WNA Inggris rampas truk gabah warga
Judi Online
Berdasarkan penyelidikan, keempat pelaku diduga telah menjual lebih dari 40 kendaraan curian ke luar Provinsi Bengkulu untuk membiayai pembelian narkotika, judi online, dan kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang ditemukan berupa alat hisap (bong) narkotika jenis sabu, menunjukkan kuatnya keterkaitan aksi kejahatan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa dua unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda Vario, satu unit Yamaha Mio, dan satu unit Kawasaki Ninja. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membobol kunci kendaraan dengan kunci T pada malam hari.
“Sebagian besar kendaraan curian telah dijual ke luar provinsi,” kata Ipda Ego menjelaskan sindikat ini beroperasi dengan sistem yang terorganisir dan menargetkan berbagai lokasi di Bengkulu.
Kasus ini masih dalam pengembangan, kata dia, dan Polresta Bengkulu berjanji untuk menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat serta mengusut tuntas peredaran narkotika yang melibatkan kelompok ini.
Baca juga: Maling gondol uang dan emas senilai Rp478 juta dari rumah di Pinang, Tangerang
Baca juga: Gagal maling motor di toko, pelaku tembak petugas keamanan