Rejang Lebong (Antara) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat akan menertibkan lokasi hiburan malam yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Satpol-PP Rejang Lebong, Rahman Yuzir, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan penertiban lokasi hiburan malam ini dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat dalam rangka mendukung program Pemkab setempat guna menciptakan Rejang Lebong sebagai kota pendidikan, relijius dan wisata.

"Penertiban lokasi hiburan malam ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, penertiban ini untuk mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam yang ada di sini seperti karaoke, kafe dan sejumlah tempat hiburan lainnya," kata Rahman Yuzer.

Penertiban lokasi hiburan malam ini kata dia, dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu lokasi hiburan malam, kemudian melakukan pemeriksaan kemungkinan adanya praktik prostitusi, penjualan minuman keras, narkoba serta perizinannya maupun administrasi pengelolaannya.

Upaya penertiban ini, tambah dia, akan melibatkan dinas instansi terkait lainnya seperti pihak kepolisian, polisi militer, dinas sosial dan tenaga kerja, dinas pariwisata, dan kantor pelayanan terpadu yang akan mengecek perizinan maupun retribusi yang dibayarkan ke daerah.

Sementara itu peran dinas sosial dan tenaga kerja setempat yang mereka libatkan kali ini untuk mengetahui jumlah tenaga kerja hiburan malam, ada tidaknya pekerja anak serta kemungkinan adanya praktik prostitusi.

Jika dalam penertiban ini pengelola hiburan malam kedapatan melakukan pelanggaran maka akan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban dan evaluasi keberadan hiburan malam di Rejang Lebong tersebut, kata dia, dilakukan setelah peristiwa kematian seorang wanita di lokasi hiburan karaoke di Kecamatan Curup Kota, pada 29 Oktober lalu, agar kejadiannya tidak terulang kembali.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016