Jakarta (Antara) - Kuasa Hukum Buni Yani, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah mengedit dan memotong video berdurasi 31 detik tersebut.

"Dia (Buni Yani) hanya "mengupload" video berdurasi 31 detik tentang Pak Ahok ke Kepulauan Seribu. Video 31 detik itu sudah ada duluan. Akun yang pertama kali mengupload adalah Media NKRI. Jadi beliau mengambil lalu mengupload," kata Aldwin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Aldwin mengatakan Buni Yani tidak pernah mengubah dan mengotak-atik video yang menjadi viral hingga dianggap bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November lalu.

Menurut dia, Buni Yani sebagai dosen sekaligus peneliti ini hanya menyatakan kebebasan berpendapatnya sebagai warga negara dengan mengunggah bagian video perjalanan dinas Ahok ke Kepulauan Seribu pada laman Facebook miliknya untuk meminta tanggapan terkait adanya dugaan penistaan agama yang disampaikan dalam pidato Ahok.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Buni Yani yang tidak menyertakan kata "pakai" pada bagian kalimat yang diucapkan Ahok tidak mengandung persoalan hukum.

"Yang dia tulis adalah pernyataan beberapa kata yang disampaikan Pak Ahok. Intisari yang dia tulis pakai kata 'pakai' atau tidak pakai, tidak ada persoalan hukum di dalamnya. Setiap orang pun berhak menyatakan pendapatnya," ujar Aldwin.

Ia menambahkan bahwa Buni Yani sebenarnya ingin menyampaikan bahwa ada pejabat publik yang menyatakan hal-hal tidak etis dan bisa berdampak pada masyarakat.

Buni pun menyertakan pertanyaan berjudul "Penistaan Agama?" beserta bubuhan tanda tanya di dalamnya agar "Facebookers" memberikan respons terhadap video itu tanpa ada maksud menyebarkan kebencian.

Namun demikian, Buni Yani beserta tim kuasa hukum sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteriskan apalagi dijadikan tersangka.

Sebelumnya, Buni Yani terancam menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh petahana calon Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016