Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terhitung hingga Oktober 2016 telah menangani 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di daerah itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar di dampingi kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Dessy Oktaviani, bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di daerah tersebut terhitung Januari-akhir Oktober.

"43 kasus yang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong ini merupakan kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian saja, jumlah ini kemungkinan lebih banyak lantaran kasusnya tidak dilaporkan," katanya.

Kasus yang dilaporkan masyarakat ke petugas kepolisian, kata dia, umumnya kasus-kasus besar dan memakan korban jiwa.

Selain itu untuk beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya berupa KDRT yang bisa diselesaikan di tingkat bawah maupun di Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Rejang Lebong.

"Penyelesaian di tingkat bawah ini dapat berupa perdamaian di kedua belah pihak sehingga tidak perlu dilanjutkan ke pihak kepolisian, kasus ini sampai ke kepolisian jika sudah tidak ada jalan lain dalam penyelesaiannya," kata Chusnul Qomar.

Dari 43 kasus yang ditangani Polres Rejang Lebong itu, kata dia, sebanyak 15 kasus sudah di vonis oleh majelis hakim yang menyidangkannya, dengan lama hukuman yang diberikan cukup tinggi dan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. Salah satunya ialah dalam kasus yang menimpa almarhumah Yuyun beberapa waktu lalu.

Sejauh ini dari 43 kasus yang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong tersebut 60 persen merupakan kasus kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan seksual. Sedangkan sisanya adalah kasus KDRT, kenakalan remaja, menikah tanpa izin dan lainnya.

"Untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini dilakukan oleh pelakunya yang sudah berusia dewasa maupun pelaku anak-anak. Parahnya lagi, sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap ini adalah keluarga dekat korban atau incest," ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016