Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda memperingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pelaksana teknis kegiatan pengadaan barang dana jasa pemerintah di daerah itu agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"PNS harus lebih berhati-hati. Aturan yang ada jangan dilanggar," kata Bupati Mukomuko, Choirul Huda, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu setelah sebanyak sembilan orang PNS di daerah itu terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD setempat dengan total anggaran sebesar Rp53 miliar pada 2012.

Sebanyak sembilan orang PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tim "Provisional Hand Over" (PHO).

Menurutnya, masalah seperti ini sudah menjadi risiko jabatan. Jangan sampai dengan adanya masalah seperti ini justru membuat PNS lain menjadi lemah.

Menurutnya, seberat apapun risiko jabatan harus tetap dilaksanakan. Karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengatakan kasus korupsi yang menjerat sebanyak sembilan PNS yang menjabat sebagai pelaksana teknis kegiatan dan tim PHO menjadi beban mental PNS di instansi ini.

"PNS di dinas ini trauma dengan masalah, sehingga banyak PNS yang menolak menjadi PPTK dan tim PHO," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016