Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum untuk pekerja sebesar Rp1.730.000 juta per bulan yang mulai berlaku pada Januari 2017.

"Ada kenaikan upah minimum sebesar Rp125 ribu dari nilai upah minimum pada 2016," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Kautsar Hutari di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan nilai upah minimum provinsi (UMP) pada 2017 naik sebesar delapan persen dari nilai upah pada 2016 sebesar Rp1.605.000 per bulan.

Besaran UMP tersebut, menurut dia, sudah ditetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti melalui Surat Keputusan Gubernur.

Angka UMP dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, menurut dia, ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah.

Dewan Pengupahan membuat rekomendasi berdasar hasil survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 10 kabupaten dan kota serta mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Pihak perusahaan sudah bisa menyosialisasikan nilai UMP yang baru karena akan berlaku efektif mulai Januari tahun depan," ucapnya.

Ia mengatakan perusahaan yang keberatan dengan nilai UMP tersebut dapat mengajukan penangguhan dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Selama proses penangguhan tersebut, besaran upah yang diberikan kepada pekerja didasarkan nilai UMP pada 2016. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016