Jakarta (Antara) - Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus mendesak polisi untuk menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.

Hal itu dikatakan Habib usai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai ahli agama, di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu.

"Kami minta Ahok (Basuki T Purnama) ini segera ditahan! Sekali lagi ditahan!" kata Habib dengan penuh semangat kepada awak media.

Menurutnya, pada sejumlah kasus penistaan agama, para pihak yang menjadi tersangka pada akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Ia mencontohkan kasus Lia Aminudin atau Lia Eden, Arswendo Atmowiloto dan sastrawan HB Jassin.

Lia Eden dijebloskan ke penjara dua kali karena kasus dugaan penistaan agama pada 2006 dan 2009.

Arswendo yang kala itu merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor dipenjara empat tahun enam bulan karena kasus survei tabloid Monitor pada 1990.

Sementara HB Jassin dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun karena kasus penerbitan cerpen Langit Makin Mendung pada 1968.

Sementara tercatat ada beberapa kasus dugaan penistaan agama lainnya yang tertuduhnya tidak sampai dipenjara di antaranya Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online (RMOL) pada 2006 Teguh Santosa dan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post pada 2014, Meidyatama Suryodiningrat.

Saat itu, Teguh ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim memutuskan membebaskan Teguh karena kartun nabi yang diterbitkan RMOL merupakan produk jurnalistik dan harus diselesaikan dengan UU Pokok Pers.

Sementara meski ditetapkan sebagai tersangka, kasus Meidyatama tidak pernah berujung pada pengadilan. Polri menyerahkan kasusnya ke Dewan Pers.

Pada Rabu, Habib diperiksa penyidik Bareskrim dalam kapasitas sebagai ahli agama yang diajukan pelapor dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016