Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merancang peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelajar yang mengonsumsi obat batuk cair secara berlebihan sehingga dapat membuat mabuk.

"Kami sedang merancang perda yang mengatur sanksi Tipiring terhadap pelajar yang mengonsumsi obat batuk cair secara berlebihan. Agar dapat memberikan efek jera bagi pelajar lainnya," kata Wakil Bupati Mukomuko, Haidir, di Mukomuko, Kamis.

Haidir yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Mukomuko mengatakan hal itu menyusul masih maraknya pelajar yang diduga mengonsumsi obat batuk cair untuk mabuk.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi terkait rancangan perda yang mengatur sanksi tipiring bagi pelajar yang mengkonsumsi obat batuk cair secara berlebihan.

"Polisi mendukung rencana ini karena belum ada aturan yang mengatur sanksi terhadap pelajar yang mengkonsumsi obat batuk cair berlebihan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tugas untuk penyusunan draf perda ini kepada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Karena leading sektornya instansi ini.

Kemudian, lanjutnya, bagian administrasi hukum pemerintah setempat yang akan melakukan kajian untuk memastikan perda tersebut tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia minta, semua orang tua di daerah itu mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak mengkonsumsi obat batuk secara berlebihan. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016