Rejang Lebong (Antara) - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan penerimaan pajak daerah dari bagi hasil cukai rokok daerah itu tahun 2016 mencapai Rp6,3 miliar.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Rejang Lebong, Safuan di Rejang Lebong, Sabtu, penerimaan bagi hasil dari cukai rokok dalam bentuk pajak daerah untuk Rejang Lebong sebesar Rp6.313.855.291 yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Untuk triwulan pertama Rp1.58 miliar kemudian triwulan kedua sebesar Rp2,37 miliar serta ditambah kekurangan pembayaran 2015 sebesar Rp2,35 miliar.

"Penerimaan dari pajak rokok tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2015, atau selisih mencapai Rp463,15 juta", katanya.

Pembayaran pajak daerah yang diambil dari bagi hasil cukai rokok diterima daerah itu, tambah dia diterima 7 Desember 2016 lalu.

Penerimaan ini merupakan salah satu jenis pajak daerah, dimana pajak ini adalah pungutan atas cukai rokok dipungut instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proposional berdasarkan jumlah penduduk.

Penerimaan bagi hasil cukai rokok ini selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga untuk mengurangi konsumsi rokok, pengobatan penyakit akibat rokok, kemudian mengurangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok.

"Terkait dengan pajak rokok ini sendiri sudah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif pajak rokok ini sebesar 10 persen dari cukai rokok," jelasnya.

Di dalam UU No.28/2009 tersebut, kata dia juga mengatur pembagian besaran penerimaan pajak rokok yakni 70 persen diserahkan kepada kabupaten/kabupaten dan sisanya sebesar 30 persen diserahkan kepada pihak provinsi.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016