Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu melaksanakan operasi pasar guna menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Kota Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa operasi pasar tersebut dilakukan untuk melindungi industri tembakau yang patuh terhadap aturan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara di wilayah tersebut.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kelangsungan industri tembakau yang mematuhi aturan," katanya.
Operasi pasar tersebut juga dilakukan sebab menjadi salah satu langkah strategis yang diambil untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, karena sejak Januari hingga Juni 2024 KPPBC Bengkulu telah menyita rokok ilegal sebanyak 500 ribu lebih barang rokok ilegal.
"Kami terus berupaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal sehingga konsumen dapat menikmati produk tembakau legal dan sesuai dengan standar perpajakan yang berlaku," terang Koen.
Kemudian, dengan adanya kegiatan operasi pasar tersebut dapat berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan perekonomian Indonesia khususnya di Bengkulu.
Sebab, dengan meningkatnya penerimaan negara dari sektor cukai, maka pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada pelaksanaan operasi pasar tersebut, KPPBC Bengkulu tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.
"Kami ingin masyarakat juga turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pabrik rokok legal pertama di wilayah tersebut yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri telah beroperasi dengan merek Coffe Trift akan menyasar pasar menengah ke bawah.
Koen menjelaskan bahwa untuk produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut saat ini masih tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus.
Meskipun pabrik rokok telah beroperasi, namun pendapatan yang dihasilkan belum termasuk dalam komponen penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu sebab belum memiliki target penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu, serta tarif cukai yang dihasilkan masih rendah.