Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa di Kelurahan Dusun Besar sebesar setempat, 30 persen dari Upah Minimum Provinsi.

"Tarif yang ditetapkan untuk warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebesar 30 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP)," kata Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Fachrudin Siregar, Kamis.

Fachrudin menjelaskan, Rusunawa akan segera difungsikan untuk ditempati masyarakat ekonomi menengah ke bawah setelah kerusakan-kerusakan yang terjadi diperbaiki  oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

"Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu tentang Rusunawa itu sudah ada, sekarang kami sedang dalam
proses pembuatan SK pengelolanya," ujarnya.

Selanjutnya Pengelola yang ditunjuk nantinya akan menyiapkan calon penghuni dan membahas besaran sewa
setiap kamarnya.

Rusunawa itu, katanya, dikelola oleh suatu organisasi yang ditunjuk dan bertanggung jawab sekaligus berhak
menyeleksi penghuninya dan mengawasi penggunaan bangunannya.

"Bangunan tersebut nantinya akan disewakan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, sedangkan daerah
hanya menyiapkan peraturan, personil, calon penghuni dan setelah lengkap segera disampaikan kepada
Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.(mhe)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012