Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menyebutkan bahwa penarikan pajak dan sewa ruko tersebut akan dilaksanakan pada Februari 2024 setelah seluruh dokumen dan izin sewa telah diterbitkan.
"Untuk saat ini belum, tetapi kita upayakan setelah perizinan selesai. Kita targetkan di Februari 2024 ini sudah ada kepastian perpanjangan sewa bagi pedagang," kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
Target penagihan pajak tersebut dilakukan sebab telah satu tahun terakhir, Pemkot Bengkulu tidak bisa menarik sewa 54 ruko tersebut dari para pedagang yang menghuninya.
Hal tersebut disebabkan karena izin Hak Guna Bangunan (HGB) saat itu sudah habis dan para pedagang secara kolektif tengah mengurusi perpanjangan HGB ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu.
"Hingga sekarang ini juga, pedagang yang menghuni 45 ruko milik Pemkot Bengkulu tersebut belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar dia.
Lanjut Eko, nilai target PAD sebesar Rp1,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan dari biaya sewa ruko selama satu tahun, namun saat ini pihaknya sedang melakukan kajian ulang untuk memastikan nilai tersebut rasional atau tidak.
"Karena tarif sewa itu Rp30 juta per tahun, jadi 54 ruko kita targetkan Rp1,6 miliar. Angka ini masih perkiraan karena kami sedang mengevaluasi maupun kajian ulang agar memastikan tarif sewa tersebut tidak memberatkan pedagang dan tidak merugikan bagi Pemkot sebagai penyedia," terang dia.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar para pedagang tetap bersabar menunggu hingga izin dan juga regulasi selesai dibahas, selain itu Pemkot Bengkulu juga memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap melakukan kegiatan berjualan di ruko tersebut hingga ada kepastian.