Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap salah seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Narkoba AKP Ardiansyah di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, tersangka yang diamankan ialah Ade Kurniawan (30), warga Jalan Setia Guna, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah.

"Tersangka ini ditangkap petugas pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket ukuran sedang senilai Rp1,5 juta," kata Ardiansyah.

Tersangka Ade Kurniawan yang selama ini sudah menjadi target operasi petugas di daerah tersebut kata dia, saat ditangkap sedang berada di rumah temannya yang bernama Suharno (44) di Jalan Purwodadi, Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.

Barang bukti sabu-sabu ini ditemukan petugas terselip dalam kantong celana jins sebelah kanan tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan alat hisab (bong), kore api, dan telepon seluler.

Saat akan ditangkap petugas pemilik rumah yakni Suharno bersama dengan isterinya Aprina (36) berupaya menyembunyikan tersangka sehingga kedua pasangan suami-isteri ini juga turut diamankan petugas dengan status saksi.

Sejauh ini petugas penyidik kata dia, masih melakukan pengembangan kasusnya dan mengungkap jaringan kelompok ini, dimana berdasarkan pengakuan Ade Kurniawan barang itu dibelinya dari seseorang di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, dan untuk pemilik rumah juga masih ditahan petugas dengan status saksi. Apakah keduanya terlibat atau tidak kita lihat saja nanti setelah pemeriksaan oleh petugas penyidik selesai," ujarnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016