Mukomuko (Antara) - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan membuat aturan yang mengatur tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah tugas ke daerah lain, sebelum memenuhi masa pengabdian minimal 10 tahun di daerah itu.

"Ke depan kita akan buat aturan yang melarang PNS pindah tugas ke daerah lain. PNS harus kita ikat dengan aturan agar mereka tidak semaunya pindah tugas ke daerah lain sebelum masa pengabdian minimal 10 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jawoto, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengungkapkan, selama ini mayoritas PNS yang pindah tugas ke daerah lain sudah mengabdi di atas lima tahun di daerah itu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang PNS mengusulkan pindah tugas ke daerah lain karena sudah menjadi hak mereka yang dijamin oleh aturan.

Sementara, katanya, di sisi lain pemerintah setempat sampai sekarang masih kekurangan tenaga pegawai negeri sipiul (PNS). PNS setempat yang telah pindah tugas ke daerah lain itu semakin mengurangi jumlah PNS di daerah itu.

Ia menyebutkan, pemerintah setempat masih membutuhkan tambahan sebanyak 2.774 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebutuhan CPNS sebanyak itu untuk kebutuhan selama lima tahun kedepan.

"Tenaga PNS kita berkurang, Kalau berkahnya ada peluang bagi daerah itu untuk merekrut CPNS untuk menutupi kekurangan tenaga tersebut," ujarnya.

Selain itu, katanya, dapat memberikan peluang bagi yang lain untuk menjadi CPNS di daerah itu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016