Mukomuko (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta PT Daria Darma Pratama (DDP) mengembalikan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT BBS yang terlantar yang dikuasai perusahaan tersebut kepada masyarakat setempat.

"Kami minta PT DDP mengembalikan lahan HGU PT BBS yang terlantar tersebut kepada masyarakat. Perusahaan tersebut tidak punya dasar hukum menguasai lahan tersebut," kata Direktur LSM Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast) Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, seluas sekitar 1.889 hektare lahan HGU PT BBS di Desa Talang Baru, Talang Arah, dan Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, sekitar 993 hektare diduga dikuasai oleh PT DDP.

Ia menyatakan, semua lahan HGU milik PT BBS tersebut terlantar karena perusahaan tersebut tidak pernah memanfaatkan lahan itu untuk tanaman kakao.

Lembaganya, katanya, sekarang ini masih terus memperjuangkan hak masyarakat atas lahan HGU milik PT BBS yang terlantar yang dikuasai oleh PT DDP ke pemerintah provinsi setempat.

"Masalah ini sudah diketahui oleh gubernur dan tim dari provinsi setempat telah turun ke lokasi untuk mengecek lahan HGU terlantar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, katanya, pihaknya telah "Hearing" dengan DPRD setempat dan telah melaporkan masalah penguasaan lahan HGU PT BBS yang terlantar oleh perusahaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Namun, lanjutnya, sampai sekarang belum ada ketetapan mengenai status kepemilikan lahan HGU milik PT BBS tersebut.

Ia mengatakan, perusahaan dan masyarakat Kecamatan Malin Deman sama-sama menggarap lahan HGU milik PT BBS tersebut.

Sekarang ini, katanya, masyarakat Kecamatan Malin Deman yang menggarap lahan itu dilarang oleh polisi melakukan aktivitas di lahan HGU milik PT BBS tersebut.

Menurutnya, seharusnya polisi tidak melarang masyarakat menggarap lahan mereka tersebut. Karena masyarakat berhak atas lahan HGU yang terlantar tersebut.

Lebih lanjut, ia minta, semua pihak terkait membantu menyelesaikan masalah kepemilikan lahan garapan masyarakat dalam lahan HGU milik PT BBS yang terlantar tersebut. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016