"Beliau ke Bengkulu sebagai tindak lanjut atensi yang menjadi perjuangan Bapak Presiden Jokowi terkait (penyelesaian sengketa lahan) HGU di Bengkulu," kata Gubernur Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Istana jelaskan video Paspampres tarik lengan Bupati Bengkulu Utara
Baca juga: Istana jelaskan video Paspampres tarik lengan Bupati Bengkulu Utara
Rohidin mengatakan ada beberapa lokasi penyelesaian permasalahan baik tanah pemerintah maupun tanah masyarakat di Provinsi Bengkulu yang akan diselesaikan dan masyarakat akan diberikan sertifikat.
"Yang pertama kawasan perkantoran Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian yang BBS (PT Bumi Bina Sejahtera) di Mukomuko," kata Rohidin.
Sebelumnya ia menyebutkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 953 hektare di Malin Demam, Kabupaten Mukomuko, yang dilepas ke masyarakat masuk proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Seluas 953 hektare dari total lahan HGU sudah di enklave untuk masyarakat. Itu akan diproses melalui Program PTSL untuk kesertifikatan," katanya.
Baca juga: Gubernur Bengkulu: Presiden ingatkan soal anggaran perekonomian
Baca juga: Gubernur Bengkulu: Presiden ingatkan soal anggaran perekonomian
Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT Bumi Bina Sejahtera.
Lahan yang diberikan oleh negara hak gunanya itu diterlantarkan oleh penerima hak, dibiarkan tidak produktif sampai 2005, dan kemudian melahirkan benturan-benturan sosial di bawah.
Pada usulan perpanjangan HGU yang akan habis pada 2025 mendatang, pihak perusahaan telah menyetujui pelepasan lahan yakni seluas 953 hektare yang nantinya akan diurus sertifikatnya melalui Program PTSL.
Lahan yang diusulkan untuk diperpanjang hak guna usahanya yakni seluas 935 hektare, namun dari luasan tersebut terdapat 173 hektare yang masih tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat.