Rejang Lebong (Antara) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya pungutan liar.

Kepala Kemenag Rejang Lebong M CH Naseh usai upacara peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke 71 di halaman Pemkab Rejang Lebong, Selasa, pihaknya sudah bertekad untuk bebas dari pungli dengan jalan melakukan pengawasan melekat serta menyediakan pusat pengaduan masyarakat.

"Kita sudah bertekad untuk bersih dari pungli dan memberikan pelayanan kepada umat untuk kemajuan agama. Beberapa pelayanan yang rentan terjadinya pungli diantaranya ialah pada acara nasehat pernikahan," katanya.
Kemungkinan terjadinya pungli pada nasehat pernikahan tersebut, kata dia, seharusnya diberikan secara gratis. Semua biaya untuk pernikahan ini sudah terangkum menjadi satu dalam biaya pernikahan yang dikeluarkan pasangan menikah melalui Kantor Urusan Agama masing-masing kecamatan.

Pungli ini terjadi pada nasehat pernikahan karena pihak pengantin yang sengaja memberikan sesuatu secara sukarela, namun ini ditakutkan akan menjadi kebiasaan buruk sehingga pungutan ini terkesan menjadi hal yang wajar.

Untuk itu, dia mengimbau kalangan masyarakat setempat agar tidak memberikan apapun kepada petugas Kemenag dalam berurusan masalah pernikahan kepada penghulu atau KUA, selain biaya resmi yang dibayarkan kepada pemerintah.

Selain akan melakukan pengawasan bidang pelayanan pernikahan, pihaknya juga akan mengawasi pelayanan yang diprioritaskan lainnya seperti urusan ibadah haji dan umrah, pendidikan keagamaan dan zakat.

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017