Bengkulu (Antara) - PLN meminta penerima subsidi listrik melaporkan jika pada rekening tagihan Januari 2017 diharuskan membayar sama dengan skema tarif rumah tangga mampu (RTM) yang dalam tahapan penghapusan subsidi.

Manajer Area PT PLN Provinsi Bengkulu Paris El Hakim, di Bengkulu, Jumat, mengatakan, jika memang pelanggan yang terputus subsidinya benar terdaftar dalam daftar Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Dinas Sosial Bengkulu, maka PLN Bengkulu akan mengembalikan tagihan pembayaran listriknya ke skema listrik subsidi.

"Jangan langsung cemas atau marah, mungkin saja namanya tidak terdata dalam TNP2K, sementara dari klasifikasi mereka memang masyarakat yang harus disubsidi," kata dia.

Bisa juga menurut dia, saat pemasangan jaringan listrik, pelanggan tidak menggunakan identitas sendiri, malah menggunakan identitas famili, anak atau keluarga lainnya.

"Jadi periksa lagi meteran listrik atas nama siapa, terus jika memang benar penerima subsidi maka laporkan ke kelurahan setempat nanti akan diteruskan ke TNP2K dan PLN Bengkulu," kata dia lagi.

Kemungkinan masyarakat penerima yang terputus subsidinya hanya untuk pengguna listrik 900 VA sebab tahapan pemutusan subsidi listrik rumah tangga mampu hanya untuk pelanggan kategori tersebut.

"Jadi pengguna listrik 450 VA juga tidak perlu ikut-ikutan cemas karena mereka semua tetap bersubsidi," ucapnya.

PLN mulai menggelar tahapan pemutusan subsidi listrik bagi masyarakat mampu yang menggunakan listrik 900 VA terhitung 1 Januari 2017. Tahap pertama ini dimulai pada Januari-Februari 2017, selama ini per KWH listrik bersubsidi yakni Rp605 rupiah, pada tahap ini akan menjadi Rp700 per KWH.

Selanjutnya yakni Maret-April 2017, dan harga per KWH akan berubah lagi menjadi Rp1.034. Sedangkan di tahap tiga Mei-Juni 2017 harganya kembali berubah menjadi 1.352 per KWH.

"Pada 1 Juli 2017 baru berlaku skema tarif `adjustment` yakni tarif yang dihitung berdasarkan kurs dolar AS, harga BBM di Indonesia dan inflasi nasional," kata Paris.

Mekanisme penentuan tarif listrik bagi pengguna 900VA RTM tersebut mulai 1 Juli 2017 itu sama dengan skema yang diterapkan pada pengguna listrik kategori 1.300VA. "Ya, nanti tarifnya juga sama, sebab skemanya sama," ujarnya.***4***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017