Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah dihilangkan, salah satunya dengan usulan institusi itu untuk meningkatkan dana bantuan bagi partai politik sebesar 50 persen, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Misalnya, mau menjadi Bupati bisa menghabiskan dana Rp20-25 miliar. Bayangkan kalau yang bersangkutan dapat uang itu dari hasil utang, pasti dia main proyek untuk mengembalikan utangnya tersebut," kata Alexander usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan ketika dana bantuan bagi parpol ditingkatkan maka seorang yang ingin menjadi kepala daerah tidak perlu mengeluarkan dana besar karena semua dana kampanye dibiayai parpol pendukung.

Langkah itu menurut dia diharapkan untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan mengembalikan utang politiknya.

"Semuanya sudah kami hitung sekitar 50:50 pembiayaan anggaran negara dengan parpol," ujar Alexander.

Dia mengatakan KPK sudah menghitung anggaran negara yang dikeluarkan untuk tambahan dana parpol, yaitu Rp5 triliun dengan hasil pemimpin yang berintegritas.

Menurut dia, dengan dana sebesar itu lalu menghasilkan pemimpin berintegritas maka otomatis akan mengamankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga keuntungannya lebih besar bagi negara.

"Misalnya, menjadi kepala daerah menghabiskan dana Rp50 miliar lalu penghasilan perbulannya Rp100 juta kalau setahun Rp1,2 miliar dan lima tahun hanya Rp6 miliar. Lalu bagaimana dia menutup dana Rp50 miliar tersebut sehingga mereka bermain proyek," ucapnya.

Selain itu menurut dia, KPK juga mendukung agar ada pendidikan politik yang berintegritas di internal parpol sehingga kader yang menjadi kepala daerah tidak bertindak koruptif dan jujur.

Karena itu dia menekankan bahwa KPK juga mendukung sistem rekrutmen kader parpol agar berjalan baik sehingga menghasilkan kader berintegritas.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan parpol.

"Porsi ideal menurut KPK dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan parpol terkait tiga hal yaitu alokasi bantuan parpol 25 persen untuk administrasi dan 75 untuk rekrutmen dan tata kelola parpol," tutur Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan KPK merekomendasikan agar negara membantu mendanai parpol dan meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan beberapa hal

Hal itu menurut dia adalah kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, serta kematangan demokrasi.

"Kajian ini bukan hanya KPK namun melibatkan parpol, LIPI, pakar dan ekonom sehingga porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline 2016," ujarnya.

Laode mengatakan selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, namun berupa "air time" di setiap stasiun televisi kepada parpol.

Hal itu menurut dia untuk menyosialisasikan program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017