Mukomuko (Antara) - Badan Pertanahan Nasional wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memprogramkan sertifikasi sebanyak 11.950 bidang tanah milik pemerintah setempat dan masyarakat di daerah itu.

"Kegiatan ini merupakan legalisasi aset tanah di Mukomuko tahun ini sebanyak 11.950 bidang tanah. Untuk sertifikat program nasional sebanyak 3.750 bidang tanah yang dibiayai dari APBN," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja, di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan, sertifikat prona sebanyak 3.750 bidang tanah itu untuk masyarakat yang tersebar di Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman, empat desa di Kecamatan Malin Deman.

Ia menyatakan, program sertifikat prona untuk masyarakat di sejumlah kecamatan tersebut gratis. Instansi itu tidak akan menarik biaya administrasi pengukuran tanah.

"Kalau masalah dengan desa bukan kewenangan kami. Tetapi kami sudah sampaikan ke desa dan camat untuk tidak melakukan pungutan liar dalam kepengurusan sertifikat prona," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, sertifikat prona untuk lintas sektoral sebanyak 100 bidang. Lintas sektoral ini terdiri dari nelayan dan usaha kecil menengah (UKM).

"Kami bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha kecil menengah untuk mendapatkan data UKM," ujarnya.

Ia menargetkan, bulan Maret tahun ini minimal sebanyak 300 bidang tanah milik yang sudah disertifikatkan karena sertifikat itu akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI di salah satu kabupaten di Bengkulu.

Kemudian, lanjutnya, legalisasi aset tanah milik pemerintah desa yang bersumber dari APBD sebanyak 1.500 bidang.

Lalu sertifikasi massal massal swadaya yang dibiayai oleh masyarakat sebanyak 6.600 bidang. Biayanya pembuatan sertifikat ini lebih murah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 128 tahun 2015. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017