Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan standar gaji untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) daerah setempat sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1,7 juta per bulan.

"P3K daerah itu honorer yang tidak lulus seleksi P3K pusat. Tetapi kita tetap mempekerjakannya dengan sistem penggajian menggunakan standar biaya umum atau berpedoman dengan UMP sebesar Rp1,7 juta per bulan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, pemerintah setempat saat ini sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penerimaan P3K. Dalam peraturan ini mengatur dua versi P3K pusat dan daerah.

Ia mengatakan, khusus penerimaan P3K pusat sampai sekarang teknisnya belum keluar. Pemerintah setempat mulai memberlakukan peraturan terkait penerima P3K daerah setelah keluar teknis penerimaan P3K pusat.

Pemerintah setempat, katanya, menerbitkan aturan terkait penerimaan P3K dua versi, yakni pusat dan daerah, untuk mengakomodir honorer yang tidak lulus seleksi P3K pusat.

"Mereka yang tidak lulus seleksi P3K pusat kita masukkan menjadi P3K daerah dengan standar gaji lebih rendah dibandingkan dengan P3K pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, penggajian P3K ini berdasarkan standar biaya umum atau SBU dan berpedoman dengan UMP sebesar Rp1,7 juta per bulan.

Untuk sementara ini, katanya, pemerintah setempat masih menggunakan standar gaji untuk honorer sesuai dengan "diskresi" bupati setempat.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017