Rejang Lebong (Antara) - Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan target penerimaan dari sektor perhubungan di daerah itu tahun ini sebesar Rp657 juta.

Menurut keterangan Kabid Angkutan dan Sarana Umum Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Mukhdi di Rejang Lebong, Selasa, target penerimaan asli daerah (PAD) sektor perhuBUngan tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2016 yang mencapai Rp700 juta.

"Target PAD sektor perhubungan pada tahun ini sebesar Rp657 juta, target ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang mencapai Rp700 juta," katanya.

Penurunan target PAD sektor perhubungan tersebut karena salah satu item retribusi yang ditagih selama ini, yaitu pengelolaan terminal type A Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, diambil alih oleh Kementerian Perhubungan terhitung sejak awal 2017 lalu.

Dengan diambilnya pengelolaan terminal Simpang Nangka itu, kata dia, membuat penerimaan sektor perhubungan berkurang, mengingat pada tahun sebelumnya terminal itu menyumbangkan PAD hingga Rp150 juta per tahun.

Penerimaan PAD sektor perhubungan di wilayah itu saat ini menyisakan beberapa item saja seperti jasa parkir, tempat uji KIR kendaraan dan pengelolaan terminal type-C yakni Terminal Pasar Atas Curup dan Terminal Taba Renah.

Kendati beberapa item pemenuhan PAD sektor perhubungan di daerah itu berkurang, namun pihaknya optimistis target penerimaan 2017 akan terpenuhi dari sektor perpakiran. Saat ini sudah ada 29 titik yang terdiri dari 21 titik parkir tepi jalan dan delapan titik parkir khusus.

Untuk penambahan titik penagihan parkir, kata Mukhdi, sampai sekarang belum ada penambahan dan yang baru diusulkan ialah lokasi parkir di halaman Lapas Klas II-A Curup dan lokasi parkir di Puskesmas Perumnas, Kecamatan Curup Tengah.

Selain belum ada penambahan lokasi parkir, hal yang sama juga terjadi pada besaran biaya parkir masih seperti semula seperti untuk sepeda motor jenis roda dua tarif resminya Rp1.000. Kemudian kendaraan roda empat jenis ukuran kecil Rp2.000 dan kendaraan besar jenis bus dan truk Rp6.000. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017