Bengkulu (Antara) Seorang pemilik rumah makan di pesisir Kota Bengkulu menyerahkan empat keping kerang raksasa dilindungi atau kima (Tridacna shell) yang sudah mati ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Bengkulu-Lampung.

"Pemilik rumah makan menyerahkan langsung empat keping kima yang sudah mati ke BKSDA karena kima ini jenis biota laut yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Abu Bakar di Bengkulu, Jumat.

Abu mengatakan penyerahan kima tersebut setelah petugas melakukan patroli di dalam dan luar kawasan konservasi tentang peredaran satwa dilindungi.

Setelah petugas BKSDA memberikan sosialisasi dan penyuluhan, pemilik rumah makan "Marola" tersebut secara sadar menyerahkan kima tersebut ke Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung di Jalan Mahoni, Kota Bengkulu.

"Kima ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucapnya.

Temuan kima di rumah makan di pesisir Bengkulu itu membuat petugas BKSDA akan meningkatkan pengawasan atas peredaran satwa liar dilindungi.

Petugas BKSDA tambah dia juga akan meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir sebab satwa tersebut diduga dipasok dari nelayan setempat.

"Kami juga imbau masyarakat untuk menginformasikan ke BKSDA bila mengetahui atau melihat kima diperjualbelikan," ujarnya.

Di antara semua jenis kerang, kima adalah salah satu kerang dengan bentuk dan ciri yang paling unik. Ukuran cangkangnya sangat besar dan berat, sehingga disebut kerang raksasa (giant clam).***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017