Mukomuko (Antara Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang ke-14 tahun.

Rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang rapat kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Jumat, dihadiri oleh sebanyak 25 orang anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Bupati Mukomuko Choirul Huda dan Wakil Bupati Haidir, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani.

Serta tamu undangan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, Kepala Kejaksaaan Negeri setempat Agus Irawan Yustisianto, Perwira Penghubung, Komandan Pos TNI AL, Komandan Koramil Mukomuko.

Kemudian, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pejabat eselon II, III, IV satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah dan 148 kepala desa.

Ketua DPRD Mukomuko Armansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Eri Zulhayat, dan Wakil Ketua II DPRD Usairi, mengatakan "Paripurna istimewa merupakan suatu tradisi yang terpelihara baik dalam praktek ketatanegaraan kita yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun negara maupun daerah.

Dengan demikian sebagai wujud refleksi rasa syukur dan penghargaan kita terhadap perjuangan para pendahulu-pendahulu kita dalam upaya perjuangan mewujudkan Kabupaten Mukomuko, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna istimewa ini," ujarnya.

Ia mengatakan, empat belas tahun sudah Kabupaten Mukomuko telah terbentuk sebagai daerah yang mandiri dan otonom. Optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah menjadi sangat penting karena merupakan kebutuhan yang harus diupayakan, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efekif, kompetitif, adaftif, dan responsibve dalam pencapaian tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko.

Seperti diketahui, katanya, tonggak lahirnya Kabupaten Mukomuko adalah Undang-udang nomor 3 tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur di Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko.

Armansyah mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan fungsi sebagai wakil rakyat, selama lebih kurang satu setengah tahun ini tentulah semua aspirasi masyarakat belum dapat kami akomodir".

Hal tersebut, katanya, tentunya didasarkan pada skala prioritas terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Mukomuko.

Sebagai salah satu unsur pemerintah, katanya, lembaga DPRD masa bhakti 2014-2019 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa bersinergi serta bersama-sama dengan eksekutif sebagai mitra yang sejajar untuk mewujudkan "Good Government" dan "Good Governance".

Lebih lanjutnya, katanya, melalui forum ini,  pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko serta segenap masyarakat secara khusus menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bapak Choirul Huda dan Haidir semoga dapat menjalankan seluruh tugas dan fungsi dalam memimpin Kabupaten Mukomuko kearah yang lebih maju serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017