Rejang Lebong (Antara) - Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menertibkan pangkalan ojek di halte sehingga mengganggu calon penumpang angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Edi Ansori di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, pihaknya menerbitkan pangkalan ojek bersama dengan petugas Satpol-PP. Sasaran penertiban adalah pangkalan yang ada di Jalan Sukawati Curup.

"Pangkalan ojek ini mengalihfungsikan halte menjadi tempat mereka berkumpul setiap hari sehingga halte sebagai tempat penumpang menunggu kendaraan umum yang lewat menjadi beralih fungsi," katanya.

Penertiban pangkalan ojek yang menyalahi aturan itu, kata dia, dilakukan untuk mengembalikan fungsi halte, apalagi halte itu sendiri dibangun dengan menggunakan anggaran daerah.

Penertiban pangkalan ojek mereka lakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif yaitu dengan memberikan pengertian kepada sejumlah tukang ojek yang mangkal di halte tersebut agar mengetahui fungsi sarana itu dan tidak mangkal di halte.

Pendekatan persuasif yang mereka lakukan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada tukang ojek yang kerap mangkal di kawasan itu, serta tukang ojek lainnya sehingga tidak menjadikan halte sebagai pangkalan.

Sementara itu Yudi (40) salah seorang pengojek yang mangkal di halte Jalan Sukowati Curup mengaku bersama dengan pengojek lainnya tidak akan menggunakan halte yang berada di kawasan pekatoran itu sebagai pangkalan mereka.

Untuk itu dia berharap pemerintah derah setempat untuk bisa menyediakan tempat yang layak bagi mereka sebagai pangkalan ojek, sehingga mereka bisa mengkal mencari penumpang tanpa harus menggunakan halte.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017