Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Edison Simbolon, Senin, terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 senilai sekitar Rp8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Irvon Desvi Putra di Bengkulu, menyebutkan, selain memeriksa Edison Simbolon, penyidik juga memanggil beberapa orang lagi pada pemeriksaan tersebut.

"Kita memanggil beberapa orang terkait penyidikan korupsi Bansos tahun 2012. Kita perlu memperjelas beberapa hal yang mungkin bisa menentukan sikap bagaimana perkara ke depannya, apakah dilanjutkan atau tidak," kata dia.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan kebijakan Kejaksaan Agung RI tentang "zero tunggakan perkara", yakni untuk kasus yang diusut dari 2015 ke bawah.

Edison Simbolon diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB di ruang penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.

"Saya dipanggil sebagai saksi, wewenang saya sebagai wakil wali kota (saat itu). Saya jelaskan apa yang saya tahu, dengar dan lihat," kata dia.

Penyidik, lanjut dia, menanyakan seputar penggunaan dana tersebut, apakah dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2012 itu juga diberikan pada partai politik atau ke badan lain.

Pertanyaan selanjutnya menurut Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2007--2012 itu, tentang kegiatan-kegiatan lain yang masih berkaitan penyaluran dana bantuan sosial pada tahun 2012.

"Yang namanya kebijakan itulah tugas wali kota, tugas wakil itu hanya membantu kalau diminta bantuan, karena hanya itulah porsi kita," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017