Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan larangan pungutan liar (Pungli) di tingkat sekolah di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan Pungli adalah suatu penyakit di dalam masyarakat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih tanpa dasar yang jelas, termasuk kemungkinan Pungli yang akan terjadi di tingkat sekolah.

"Untuk mengantisipasi terjadinya Pungli di sekolah yang mengatasnamakan iuran komite saya harapkan setiap komite di sekolah yang ada disini agar melibatkan satu orang anggota kepolisian," katanya.

Tindakan pencegahan awal dengan melibatkan anggota polisi di setiap keomite sekolah ini kata dia, agar tidak terjadi Pungli di sekolah. Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah guna mengubah prilaku salah yang sudah terbentuk sejak lama dengan membentuk tim sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli.

Pelibatan anggota kepolisian tersebut kata dia, untuk memudahkan pengawasan terhadap segala bentuk iuran yang dipungut oleh komite sekolah. Selain akan melakukan pengawasan anggota polisi ini juga bisa memberikan masukan terkait dengan hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan di sekolah.

Sosialisasi larangan Pungli di sekolah yang dilakukan Polres Rejang Lebong ini tambah dia, sudah berjalan sejak Februari lalu, yang dikemas dalam acara coffee morning maupun upacara bendera.

Sementara itu untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, kenyataan dilapangan saat ini kata dia, belum semuanya dipenuhi oleh pemerintah. Untuk memenuhi biaya pendidikan ini maka langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan meminta bantuan kepada orang tua murid.

"Meskipun selama ini pihak sekolah bersama komite telah meminta bantuan orang tua siswa, namun cara yang mereka lakukan masih salah sehingga bisa masuk dalam kategori Pungli," ujarnya.

Pemungutan iuran dari kalangan orang tua murid ini dilakukan pihak sekolah dan komite dengan mematok besaran jumlah bantuan dari masing-masing orang tua. Seharusnya bentuk bantuan ini diberikan sukarela sehingga tidak ada patokan nilai yang harus dibayarkan oleh masing-masing orang tua atau wali murid.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017