Medan (Antara)  - Saksi anggota BNN Pusat Marudut menyatakan, terdakwa RZl pengedar 16 kg narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap petugas kepolisian di Jalan Helvetia Medan, Sumatera Utara mengaku anggota TNI.

Saksi Marudut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut di Pangadilan Negeri (PN) Medan, Senin.

Marudut mengatakan, saksi yang diamankan itu, terpaksa dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Jalan Willem Iskandar Pasar V Barat untuk diperiksa status keanggotaan Rzl yang mengaku prajurit TNI tersebut.

Namun, ternyata terdakwa itu, anggota TNI palsu alias gadungan  dan KTA yang ditunjukkannya juga tidak jelas.

Pihak BNN Provsinsi Sumut juga memanggil petugas Denpom untuk memastikan apakah memang benar terdakwa tersebut anggota TNI.

Terdakwa Rzl mengaku sebagai prajurit TNI, agar kasusnya membawa narkoba dengan rekannya Bdm tidak diproses secara hukum.

Kasus terdakwa yang memiliki belasan kg sabu-sabu itu, tetap diproses dan diajukan ke pengadilan, kata Marudut.

Sabelumnya, JPU Yunitri dalam dakwaanya di PN Medan, menyebutkan kedua terdakwa Rzl beserta rekannya Bdm diamankan BNN di Jalan Helvetia Medan, pada bulan April 2016.

Saat itu, kata Jaksa, terdakwa Rzl dan Bdm disuruh bandar narkoba bernama Andi (status DPO) mengambil 16 kg sabu dari dalam mobil dan diantarkan kepada salah seorang pembeli yang telah memesan barang haram itu.

Kemudian, kedua terdakwa itu, membawanya dengan menggunakan mobil, namun berhasil diikuti petugas BNN hingga ke Jalan Helvetia, dan langsung diamankan.

Kedua terdakwa itu, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang narkoba yang  dipimpin Majelis Hakim diketuai Fahren dilanjutkan Senin depan (17/4) untuk pemeriksaan saksi-saksi. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017