Bengkulu (Antara) - Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu menggagalkan penyelundupan lobster bertelur melalui Bandara Fatmawati Bengkulu dengan tujuan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Petugas mencurigai isi satu tas saat melewati sinar X, dan saat dibongkar ternyata isinya lobster," kata Kepala BKIPM Bengkulu, Jumadi di Bengkulu, Jumat.
Saat diperiksa petugas kata Jumadi, tas tersebut berisi 11 ekor lobster yang terdiri dari lima lobster bertelur dan lima lobster berbobot di bawah 200 gram.
Pemilik tas berisi lobster atas nama Bahardianto terbang dari Bandara Fatmawati, Bengkuku ke Palembang melalui Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten.
"Tas berisi lobster itu ditinggalkan pemiliknya karena sudah ada pemanggilan masuk pesawat," ucapnya.
Lobster bertelur tersebut disita oleh petugas dan pemilik disangkakan melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 pasal 6 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Jumadi menambahkan, pemilik lobster tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau karena ketidaktahuan maka yang bersangkutan akan diminta membuat surat keterangan," ucapnya.
Namun, bila dalam penyelundupan itu terdapat unsur kesengajaan maka akan diproses hukum.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Petugas mencurigai isi satu tas saat melewati sinar X, dan saat dibongkar ternyata isinya lobster," kata Kepala BKIPM Bengkulu, Jumadi di Bengkulu, Jumat.
Saat diperiksa petugas kata Jumadi, tas tersebut berisi 11 ekor lobster yang terdiri dari lima lobster bertelur dan lima lobster berbobot di bawah 200 gram.
Pemilik tas berisi lobster atas nama Bahardianto terbang dari Bandara Fatmawati, Bengkuku ke Palembang melalui Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten.
"Tas berisi lobster itu ditinggalkan pemiliknya karena sudah ada pemanggilan masuk pesawat," ucapnya.
Lobster bertelur tersebut disita oleh petugas dan pemilik disangkakan melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 pasal 6 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Jumadi menambahkan, pemilik lobster tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau karena ketidaktahuan maka yang bersangkutan akan diminta membuat surat keterangan," ucapnya.
Namun, bila dalam penyelundupan itu terdapat unsur kesengajaan maka akan diproses hukum.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017