Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak tiga orang warga masyarakat setempat dipasung oleh keluarganya sendiri karena menderita gangguan jiwa.

"Kami menerima laporan ada tiga orang dipasung keluarganya sendiri. Tiga orang ini, yakni dua orang dari Kecamatan Teras Terunjam dan satu orang dari Sungai Rumbai," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Darmadi, di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan, dua orang dari Kecamatan Teras Terunjam ini masing-masing berumur sekitar 50 dan 60 tahun, sedangkan penderita gangguan jiwa dari Kecamatan Sungai Rumbai berumur sekitar 35 tahun.

Ia menyatakan, pihaknya melalui perangkat desa dan camat setempat meminta keluarganya untuk tidak memasung tiga orang ini karena tindakan pemasungan itu melanggar aturan dan hak azazi manusia.

"Saat ini tiga orang penderita gangguan jiwa ini sudah dilepas pasungnya," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyatakan, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial setempat siap mengantar tiga orang ini berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Terkait dengan biaya pengobatan untuk tiga orang ini di rumah sakit jiwa, ia mengatakan, pihaknya meminta keluarganya menggunakan kartu BPJS.

"Kami siap membantu pengobatan tiga penderita gangguan jiwa ini kalau warga di wilayah itu siap didampingi ke rumah sakit jiwa," ujarnya.

Lebih lanjutnya, ia menyatakan, pihak keluarga tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan untuk tiga penderita gangguan jiwa tersebut.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017