Mukomuko,  (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Resort Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat sejak bulan Maret hingga akhir Juni 2012 telah mengamankan sebanyak 63,3 meter kubik kayu jenis meranti dan rimba campuran ilegal diduga dari kawasan hutan daerah itu.

"Mayoritas kayu jenis meranti dan rimba campuran itu tidak lagi bertuan, dan kayu ilegal sekarang itu dititipkan di setiap Mapolsek ," kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko.

Ia mengatakan, hingga sekarang belum mengetahui kapan jadwal semua kayu yang diamankan, di kantor Polsek dan Polres itu dilelang.

"Kami belum tahu jadwalnya yang pasti semua kayu itu pasti akan dilelang terbuka untuk umum," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, kata dia, uang dari hasil pelelangan semua kayu diduga dari kawasan hutan itu dikembalikan kepada negara.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan puluhan meter kubik kayu meranti dan rimba campuran yang diamankan di beberapa Polsek diperoleh pelaku dari kawasan hutan daerah itu.

Tetapi, lanjutnya, pihaknya belum mengetahui lokasi kawasan hutan yang kayunya ditebang oleh oknum tak dikenal tersebut.

Sebelum dilakukan pelelangan sebagian besar kayu tak bertuan itu masih diamankan di Kantor Polsek yang tersebar di daerah itu.

"Belum dibawa di Polres setempat dengan pertimbangan untuk membawa semua kayu tersebut butuh biaya transportasi yang cukup besar," ujarnya lagi (fto)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012