Bengkulu (Antara) - Sebanyak 10 orang petugas sipir lembaga permasyarakatan di bawah jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu mulai menjalani masa rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Kalianda, Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Liberti Sitinjak di Bengkulu, Rabu menyebutkan kanwil telah mengirimkan lima orang ke pusat rehabilitasi pada 5 April 2017.

"Hari ini kita kirimkan lima orang lagi, mereka akan menjalani rehabilitasi selama 3,5 bulan, setelah itu mengikuti rehabilitasi lanjutan," kata dia.

Kesepuluh yang positif sebagai pengguna narkoba tersebut, menurut Liberti, telah diberhentikan sebagai petugas sipir dan ditarik menjadi pegawai kantor Kemenkumham Bengkulu.

"Mereka yang positif sebagai pengguna narkoba, tidak lagi kita izinkan bertugas di lapas, kita tidak mau mereka beriteraksi lagi dengan narapidana," kata dia lagi.

Nasib sipir tersebut juga akan ditentukan dari hasil evaluasi rehabilitasi, jika mereka tidak mampu menunjukkan perkembangan positif, maka Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Kalau memang tidak menunjukkan perkembangan yang lebih baik, kita harus berhentikan dengan tidak hormat, karena kita tidak mau sapu kotor membersihkan ruangan kotor, itu filosofinya," ucap Liberti.

Pada 17 Maret 2017, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar tes narkoba terhadap seluruh petugas sipir dari lapas yang ada di 10 kabupaten dan kota.

"Tes urine regu penjagaan lapas saat itu ada 126 yang dites dan positif 10 orang," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017