Paris (Antara/Reuters) - Jaksa penuntut umum Prancis sedang menyelidiki keputusan yang diambil oleh FIFA dalam pemberian status tuan rumah Piala Dunia 2018 kepada Rusia dan Piala Dunia 2022 untuk Qatar, demikian dikatakan seorang sumber terdekat yang terlibat dalam penyelidikan itu pada Kamis waktu setempat.

Kantor kejaksaan keuangan nasional (PNF) yang merupakan spesialis menyelidiki masalah kejahatan ekonomi, tahun lalu baru memulai penyelidikan.

Kasus itu tampaknya memungkinkan menjadi korupsi pribadi, konspirasi atau pun pengaruh luar, demikian sumber tersebut.

Sumber tersebut menambahkan bahwa mantan presiden FIFA Sepp Blatter telah diwawancarai sebagai seorang saksi oleh kejaksaan Swiss pada 20 April lalu di Swiss.    

Sementara itu Blatter (81), yang telah dihukum enam tahun oleh komisi disiplin FIFA karena kasus pelanggaran etika, belum bisa memberi komentar.

FIFA telah mengalami kekacauan sejak puluhan pejabat olahraga, termasuk sejumlah pejabat senior FIFA, terindikasi melakukan korupsi di AS dalam kaitan korupsi pada 2015.

Pada tahun yang sama, pihak yang berwenang Swiss telah membuka proses pengusutan kejahatan terhadap para individu yang dicurigai menjalankan manajemen yang salah serta melakukan pencucian uang dalam kaitan penunjukan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.

Penunjukan kedua tuan rumah Piala Dunia itu diberikan pada pemungutan suara yang sama yang dilakukan oleh komite eksekutif FIFA di Zurich pada Desember 2010.

Dua anggota komisi, Reynald Temarii dan Amos Adamu, telah diganjar hukuman satu bulan sebelum pemungutan suara setelah mereka dituduh menjual suara mereka.

Sebagai hasil, hanya 22 dari 24 anggota komite eksekutif yang memberikan suaranya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017