Mukomuko (Antara) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini membentuk unit pelaksana teknis dinas pemadam kebakaran di lima kecamatan di daerah itu.

"Kita membentuk UPTD di lima kecamatan, yakni Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Ipuh, dan Kecamatan Selagan Raya," kata Kabid Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Mukomuko Ibnu Hadi di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan dari lima UPTD Pemadam Kebakaran itu, baru tiga UPTD yang sudah memiliki mobil pemadam kebakaran, yakni UPTD Damkar Kecamatan Lubuk Pinang, Ipuh, dan Penarik.

Sebanyak dua UPTD lainnya, yakni di Kecamatan Pondok Suguh dan Selagan Raya belum memiliki mobil pemadam kebakaran.

Pihaknya mengusulkan pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk dua UPTD itu pada APBD perubahan tahun ini.

"Kami sudah sampaikan usulan pengadaan mobil damkar untuk dua UPTD di APBD perubahan kepada bupati," ujarnya.

Ia mengatakan payung hukum pembentukan lima UPTD itu, peraturan bupati setempat.

Akan tetapi, katanya, tidak tertutup kemungkinan ketentuan itu berkembang menjadi peraturan daerah.

Ia menerangkan saat ini pemerintah setempat memiliki lima mobil pemadam kebakaran, namun dua mobil sering mengalami kerusakan.

"Kalau kondisi mobilnya tidak layak lagi, tetapi tetap kita gunakan untuk membantu memadamkan kebakaran rumah dan lahan di daerah ini," ujarnya. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017