Mukomuko (Antara) - Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan pemerintah desa setempat untuk tidak melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Kami ingatkan desa untuk tidak melakukan pungli, jalankan program ini secara transparan," kata Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Mukomuko Kompol M Amin di Mukomuko, Kamis.

M Amin yang juga Wakapolres setempat mengatakan hal itu menanggapi keresahan pemerintah desa setempat dalam melaksanakan program nasional berupa sertifikat tanah gratis untuk warga setempat.

Ia mengatakan meskipun saat ini sudah ada Unit Pemberantasan Pungli di daerah itu, bukan berarti keberadaannya membuat desa takut untuk melaksanakan program pemerintah.

Ia menyarankan pemerintah desa melaksanakan program tersebut sesuai dengan aturan, dengan cara musyawarah demi kebersamaan dan akuntabel agar jelas peruntukan uangnya.

Ia mengatakan jika ingin program ini tetap berjalan, sebaiknya desa membentuk panitia kecil untuk menerima sumbangan untuk biaya pendamping program ini.

Unit Pemberantasan Pungli, katanya, siap memberikan sosialisasi untuk memberikan pencerahan dalam pengelolaan program nasional di daerah itu.

"Kami memberikan sosialisasi agar desa tidak melakukan pungli," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017