Medan (Antara) - Polres Nias resmi menahan Bripka BWS (34) dan Bripda AFM (23) yang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap seorang remaja puteri di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Dalam paparan di Medan, Kamis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Nias memintai keterangan 12 saksi atas kasus yang terjadi 25 April 2017.

"Sejak 3 Mei kemarin keduanya sudah ditahan dan akan dibawa ke Mapolda Sumut," katanya didampingi Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/4) ketika dua personel tersebut mendatangi sebuah warnet di Jalan Soekarno, Kota Gunung Sitoli.

Di warnet itu, dua oknum polisi itu menemukan korban Iman Patrio Nazara (16) dan teman wanitanya berinisial SZ (16) sedang bermain internet.

Kemudian, dua oknum polisi itu menuduh kedua korban melakukan perbuatan cabul. Meski keduanya membantah, tapi korban tetap diperas agar menyerahkan uang supaya dilepaskan.

Awalnya korban dimintai Rp5 juta, lalu terjadi negosiasi sehingga disepakati menjadi Rp1 juta. Setelah memberikan Rp400 ribu, Iman Patrio Nazara diturunkan untuk mencari Rp600 ribu lagi.

Sedangkan SZ dibawa berkeliling dengan sebuah mobil. "Diduga, di mobil itu korban dicabuli," katanya.

Praktik pencabulan itu terungkap ketika orang tua korban bernama Nutisa Waruwu mengadu ke Mapolres Nias pada 27 April 2017 dengan dugaan perkosaan setelah anaknya mengalami sakit di bagian kelaminnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua langsung membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut dan membawa korban untuk divisum di RSUD Gunung Sitoli.

Dari visum yang dilakukan, tidak ditemukan ada perkosaan, tetapi ada indikasi korban mengalami pencabulan.

Tim medis RSUD Gunung Sitoli dr Honazaro Marunduri, Sp.Og mengatakan, pihaknya melakukan visum et repertum setelah ada permintaan penyidik Polres Nias.

Namun dengan alasan kode etik, dokter tersebut enggan menjelaskan hasil visumnya dan hanya akan menjelaskan hasil secara detail dalam persidangan.

Kalabfor Cabang Medan Kombes Pol Wahyu mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian pada 2 Mei dan melakukan pemeriksaan, termasuk di mobil yang digunakan dua oknum Polres Nias itu.

Dari pemeriksaan seluruh barang bukti, mulai di warnet, pakaian korban, hingga mobil yang digunakan, tidak ditemukan sisa cairan sperma dalam dugaan pencabulan tersebut.

Namun dari baju korban, ditemukan sesuatu yang aneh, karena adanya koyak yang tembus dari depan hingga belakang dengan bentuk yang simetris.

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU, sekaligus gelar perkara sehingga kasusnya bisa dituntaskan.

Selain dua oknum polisi itu, pihaknya juga menemukan seorang warga berinisial ARWH (29) menjadi tersangka yang berperan sebagai penerima uang pemerasan.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol S Lubis mengatakan, setelah tersangka dibawa ke Mapolda Sumut, pihaknya bukan hanya menjalankan proses pidana, tapi juga melakukan pemeriksaan kode etik.

"Namun prosesnya dilakukan menunggu putusan hukum atas kasus itu inkracht," katanya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017