Rejang Lebong (Antara) - Operasi Antik Nala 2017 yang digelar Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus PN di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kesembilan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan dalam Operas Antik Nala 2017 yang digelar selama 15 hari, 25 April-9 Mei.

"Dalam Operasi Antik Nala 2017 yang digelar Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, para tersangka ini diamankan di tujuh tempat dan waktu yang berbeda," kata Kompol Firdaus.

Dari sembilan tersangka kata dia, antara lain Aa (30) warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Tersangka ini merupakan mantan anggota Polres setempat yang dipecat secara tidak terhormat sejak 11 hari lalu karena tidak masuk bertugas dalam waktu yang lama, tersangka ini diamankan saat berada di Jalan Sukowati Curup.

Selain mengamankan tersangka Aa, petugas juga mengamankan Ek (40) mantan honorer Pemkab Rejang Lebong, tersangka Ek diamankan saat berada di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Selain mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tambah dia, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) di antaranya narkotika golongan I jenis ganja, ekstasi (inek) dan sabu-sabu, berikut alat hisap, timbangan digital plastik klip sisa pakai dan dua unit handphone.

Dari tersangka yang diamankan ini tiga orang diamankan di Mapolsek Curup, dan enam tersangka lainnya di Mapolres Rejang Lebong. Para tersangka yang diamankan ini terdapat satu orang yang masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar sehingga berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Rejang Lebong untuk segera disidangkan.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan dan kasusnya dalam pengembangan petugas penyidik guna mengetahui asal barang dan guna mencari penyuplai barang haram tersebut.

Sembilan tersangka ini Da (29) warga Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah BB satu paket sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian Na (18) dan Hr (17) yang berstatus sebagai pelajar yang merupakan warga Talang Rimbo, dengan BB ganja kering.

Kemudian Fr (32) warga Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah dengan BB paket ganja kering, Mh (29) warga Talang Rimbo Lama dengan BB satu paket sabu. Kemudian menyusul Dp (25) warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara bersama Yc (42) warga kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dengan BB paket sabu-sabu.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017