Bengkulu (Antara) - Koordinator Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nur Hamidi menyebutkan penegakan hukum dalam kasus kejahatan satwa liar dilindungi terbukti dapat menurunkan jumlah perburuan liar di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Ada tren positif yang memberikan efek jera setelah kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi divonis penjara cukup tinggi, tiga dan empat tahun," ungkap Nur saat rapat kooordinasi kelompok kerja perlindungan dan pengamanan TNKS di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan dua orang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) yang divonis penjara masing-masing tiga dan empat tahun di Pengadilan Negeri Argamakmur pada 2016 memberikan efek jera yang cukup signifikan.

Kasus yang diungkap melalui penangkapan dua tersangka penjual organ tubuh satwa dilindungi pada Januari 2016 divonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Anzwar Anas (36), dan vonis tiga tahun terhadap rekannya, Sudirman (52).

"Ini cukup efektif karena hasil pertemuan titik perburuan di lapangan menurun drastis," ucapnya.

Meski demikian, kasus perburuan satwa dilindungi itu masih terjadi yang dibuktikan dengan penangkapan dua orang pemilik dan penjual kulit harimau di wilayah Bengkulu Utara pada Sabtu (13/5) lalu.

Kedua orang tersebut ditangkap saat membawa barang bukti kulit harimau dan tulang belulang satwa langka itu di Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kami bersama anggota Polres Bengkulu Utara menangkap dua orang tersangka yang saat ini berada dalam tahanan polisi," ucapnya.

Untuk memerangi perburuan liar dan perdagangan organ tubuh satwa langka tersebut, pihak TNKS menggelar penandatanganan nota kesepahaman bersama Polda empat provinsi yang memiliki wilayah konservasi tersebut yakni Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Barat.

Nur menambahkan, kejahatan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan terorganisir yang memiliki kaitan dengan kejahatan lain seperti peredaran senjata ilegal, pencucian uang dan korupsi.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017