Mukomuko (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menargetkan pengesahan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan pada 2017.

"Kita targetkan pengesahannya tahun ini. Sedangkan pembangunan fasilitas untuk KTR bertahap mulai tahun ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Junharto di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan rancangan peraturan daerang tentang KTR sudah dimasukkan ke bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah.

Dinas Kesehatan masih menunggu selesainya verifikasi draft raperda itu oleh bagian hukum sebelum diusulkan ke DPRD.

Sasaran KTR itu sesuai dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 yang mengatur tujuh Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan tersebut ada sebanyak tujuh lokasi ditetapkan sebagai KTR yakni sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat anak bermain, tempat pelayanan kesehatan dan tempat pelayanan umum lainnya.

Sedangkan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana KTR tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp100 juta. Anggaran itu hanya mencukupi untuk membangun sarana dan prasarana di satu KTR di daerah itu.

Namun, Dinas Kesehatan disebutnya belum menetapkan satu KTR itu di tempat kerja atau tempat pelayanan kesehatan di daerah itu. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017