Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan 25 orang buruh harian lepas (BHL) yang telah mengabdi sebagai petugas kebersihan menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak digaji dari APBD setempat.

"Kami coba usulkan pengangkatannya tahun 2018," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton, di Mukomuko, Rabu.

Sebanyak 25 orang petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selama ini mereka berstatus sebagai buruh harian lepas (BHL) dan digaji harian bersumber dari APBD setempat.

Menurutnya, sudah seharusnya puluhan BHL yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai petugas kebersihan itu, diangkat menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak.

Ia mengusulkan, mereka itu menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak agar mendapatkan hak berupa asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.

"Kalau sekarang ini mereka tidak mendapatkan hak tersebut. Mereka ini dibayar apabila bekerja saja," ujarnya lagi.

Selain itu, ia mengusulkan penambahan gaji bagi petugas kebersihan dari Rp1,2 juta menjadi di atas upah minimum provinsi (UMP), yakni sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Dia berharap, pemerintah daerah setempat menyetujui pengangkatan pegawai kontrak dan penambahan gaji bagi petugas kebersihan daerah itu.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017