Mukomuko (Antara) - Pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengklarifikasi kepada oknum anggota dewan setempat soal kebenaran laporan masyarakat terkait hubungannya dengan oknum anggota polisi yang sudah beristri.

"Kami sudah mengklarifikasi kepada anggota dewan tersebut. Yang bersangkutan membenarkannya, tetapi hubungannya hanya masa lalunya sekitar lima hingga enam tahun yang lalu," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Eri Zulhayat di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu menjawab soal tembusan surat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai Polisi Wanita di provinsi setempat. Yang bersangkutan melaporkan perbuatan suaminya yang bekerja sebagai anggota polisi dan diduga menjalin berhubungan dengan FA anggota DPRD setempat.

Ia menjelaskan, anggota dewan tersebut menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi tersebut secara resmi melalui sebuah ikatan pernikahan siri.

"Dia itu pernah menikah, tetapi sekarang mereka tidak menjalin hubungan lagi," ujarnya.

Armansyah mengatakan, lembaga itu hanya menerima tembusan surat laporan yang disampaikan kepada DPC PAN.

Menurut dia, karena lembaga itu hanya menerima tembusan surat laporan sehingga keputusan terkait masalah itu ada pada DPC PAN setempat.

"Kami menunggu proses lebih di partainya," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017