Timika (Antara) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, hingga kini masih memeriksa lima pelaku pencurian solar milik PT Freeport Indonesia di Mil 11, kawasan Cargo Doc, Portsite, Amamapare, Rabu (7/6).

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Senin, mengatakan pemeriksaan lima tersangka kasus pencurian solar Freeport masih terus berlangsung di Polres Mimika.

Satu dari kelima tersangka itu diketahui merupakan anggota Polres Mimika yaitu Brigadir CK. Adapun empat tersangka lainnya yaitu AR, MK, TA dan HS.

"Kasusnya masih proses yaitu masih pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," kata Victor.

Kasus pencurian solar Freeport yang melibatkan anggota Polres Mimika itu menyita perhatian Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar saat melakukan kunjungan kerja ke Timika akhir pekan lalu.

Boy Rafli memerintahkan Kapolres Mimika Victor Mackbon untuk memproses tuntas permasalahan tersebut.

Jika Brigadir CK terbukti terlibat perbuatan yang menyimpang tersebut, Kapolda Papua bahkan mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Polri.

"Kalau perlu jika nanti dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri, yah kita berhentikan. Masih banyak orang yang ingin menjadi polisi," tegas Boy Rafli, mantan Kadiv Humas Polri itu.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 363 ayat (4e) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan peralatan las untuk memotong pipa solar Freeport, tabung oksigen dan Elpiji.

Aksi mereka diketahui warga kampung di sekitar lokasi tersebut. Melihat sejumlah orang sedang memotong pipa solar Freeport, warga berteriak-teriak.

Para pelaku seketika langsung kabur masuk ke hutan dan meninggalkan peralatannya di lokasi tersebut.

Empat dari lima pelaku akhirnya ditangkap warga saat melintas di Kampung Ayuka pada Rabu (7/6) pagi. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017