Rejang Lebong (Antara) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengingatkan dinas dan instansi di daerah itu mewaspadai oknum wartawan yang meminta Tunjangan Hari Raya.

"Kita mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah serta dinas instansi vertikal lainnya di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak melayani permintaan THR oleh oknum yang mengatasnamankan wartawan," kata ketua PWI Cabang Rejang Lebong, Hasan Basri di Rejang Lebong, Rabu.

Imbauan tersebut dikeluarkan PWI daerah itu, kata dia, karena sudah sering terjadi menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri biasanya akan muncul oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan mendatangi dinas/instansi pemerintah dan swasta guna meminta THR.

Adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan ini, kata dia, banyak dikeluhkan dinas/instansi di wilayah itu karena sudah ada oknum yang mengaku wartawan di Kabupaten Rejang Lebong yang meminta THR dengan membuat surat tertulis.

Imbauan untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum wartawan tersebut, kata dia, juga untuk menindaklanjuti imbauan yang disampaikan Dewan Pers tertanggal 7 Juni 2017.

Dewan Pers ini menghimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR baik dalam bentuk barang maupun uang.

Imbauan yang disampaikan Dewan Pers itu kata Hasan Basri lantaran sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawaan.

Untuk itu jika ada dinas/instansi pemerintah dan swasta yang merasa dirugikan, karena dimintai THR terlebih lagi dengan menggunakan unsur pemaksaan agar mencatat identitasnya serta melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017