Mukomuko (Antara) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berkoordinasi dengan kepolisian resor setempat terkait penegasan soal punggutan liar dalam kepenggurusan sertifikat program nasional di daerah itu.

"Kita koordinasi ke Polres soal penegasan soal pungli kepenggurusan sertifikat prona," kata Kasi Insfrastruktur Pertanahan Badan Pertanahan Nasional wilayah Kabupaten Mukomuko, Harun Wahyudi, di Mukomuko, Minggu.

BPN setempat tahun ini menargetkan sertifikasi sebanyak 3.750 bidang tanah untuk masyarakat dan pemilik usaha kecil menengah (UKM) di daerah itu.

Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres setempat guna mencegah petugas instansi itu dan desa melakukan pungli dalam kepenggurusan sertifikat program nasional.

Menurutnya, sesuatu itu tidak termasuk pungli kalau masyarakat mengeluarkan uang untuk menggurus persyaratan dalam kepenggurusan sertifikat prona di tingkat desa.

Selain itu, ia menyarankan, masyarakat untuk berkelompok dalam menggurus sertifikat prona ke desanya.

"Masyarakat berkelompok menjadi lebih mudah dalam menggurus sertifikat prona," ujarnya.

Untuk saat ini, ia memastikan, tidak ada petugas dari institusinya yang melakukan pungli dalam kepenggurusan sertifikat prona tahun ini.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017