Mukomuko (Antara) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada oknum anggota dewan yang melanggar aturan dan tata tertib lembaga itu, yakni tidak hadir saat sidang paripurna selama tiga kali berturut-turut.

"Kami memberikan sanksi berupa teguran. Kami memberikan sanksi kepada anggota dewan tersebut sesuai aturan yang berlaku dan sejumlah pasal dalam tata tertib lembaga ini yang mengatur tentang kehadiran anggota dewan," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Mukomuko, Sadariun di Mukomuko, Senin.

Satu anggota DPRD Kabupaten mukomuko dari Partai Amanat Nasional setelah libur lebaran Idul Fitri tahun ini tidak pernah menghadiri rapat paripurna selama tiga hari berturut-turut.

Ia menyatakan, pihaknya belum mengetahui alasan yang bersangkutan tidak menghadiri rapat paripurna karena sampai sekarang tidak laporan lisan maupun tertulis dari bagian persidangan lembaga itu yang memegang absensi dewan.

Namun berdasarkan pengamatannya yang bersangkutan tidak pernah menghadiri rapat paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut.

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi masalah ini kepada fraksinya. Sekaligus mempertanyakan alasan anggota dewan itu tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.

Ia mengatakan, tidak hanya hanya seluruh anggota dewan di lembaga itu yang mengetahui yang bersangkutan tidak hadir, termasuk pejabat yang menghadiri sidang paripurna.

"Cuma satu kursi itu yang kosong saat sidang paripurna," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017